April 24, 2024
Masih Bingung Bagaimana Perhitungan Zakat Mal Hitung Online Aja Yuk

Sumber: https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/04/28/cara-bayar-zakat-fitrah-secara-online-di-baznasgoid-lengkap-dengan-bacaan-niat-membayar-zakat

Perhitungan zakat bisa sedikit membingungkan bagi umat Islam  Indonesia. Pasalnya, banyak orang yang mencari informasi di internet tentang cara menghitung waktu zakat.

Masih Bingung Bagaimana Perhitungan Zakat Mal Hitung Online Aja Yuk
Sumber: https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/04/28/cara-bayar-zakat-fitrah-secara-online-di-baznasgoid-lengkap-dengan-bacaan-niat-membayar-zakat

Zakat Mal terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki cara perhitungan Zakat Mal yang berbeda.

Hal ini karena dikenakan pada harta yang dipegang Zakat selama satu tahun. Aset di sini  berupa uang, barang, bahkan hasil ternak dan  perkebunan.

Namun, secara umum nasab zakat mal adalah kepemilikan senilai 85 gram emas yang telah mencapai hasil tangkapan atau telah ditahan selama satu tahun.

Sementara untuk kadar zakatnya, didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, senilai 2,5%.

Dengan demikian, cara menghitung zakat mal cukup mudah yaitu 2,5 persen dikali total harta selama setahun.

Tetapi, guna mempermudah masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki fitur kalkulator zakat di websitenya.

Bagaimana cara menghitung zakat mal melalui fitur kalkulator zakat di laman Baznas?

Cara menghitung zakat mal online di Baznas

Dilansir dari laman Baznas, kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah melakukan cara menghitung zakat mal yang harus ditunaikan umat Islam sesuai ketetapan syariah.

Fitur kalkulator zakat ini hanya bisa digunakan untuk cara menghitung zakat mal. Oleh karena itu, pengguna tidak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung Zakat Fitrah.

Fitur kalkulator zakat Baznas juga bisa dipergunakan untuk menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi.

Berikut adalah langkah untuk menghitung zakat mal dan zakat profesi menggunakan website BAZNAS:

  1. Buka website baznas.go.id.
  2. Klik menu Layanan di bagian atas website.
  3. Pilih Kalkulator Zakat
  4. Klik Jenis Zakat. Jika ingin melakukan cara menghitung zakat mal pilih Zakat Mal. Jika ingin melakukan cara menghitung zakat penghasilan pilih Zakat Penghasilan.
  5. Tuliskan data-data yang diminta.
  6. Pilih Hitung Zakat.

Halaman akan menampilkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.

  1. Klik Bayar jika memang anda ingin langsung membayar zakat tersebut melalui BAZNAS.

Sekian cara menghitung zakat mal secara online, semoga bermanfaat!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *